Apa itu Kelas Merek?
Kelas Merek adalah suatu sistem pengelompokan terhadap jenis Barang atau Jasa pada kelas tertentu yang nantinya akan didaftarkan mereknya berdasarkan fungsi, tujuan, dan bahan pembuatan atau jenis kegiatannya.
Beberapa fungsi pemakaian merek adalah sebagai identitas atau tanda pengenal dalam membedakan hasil produksi seseorang dengan orang lain dan sebagai jaminan atas mutu produk itu sendiri.
Untuk apa dan apa pentingnya Kelas Merek?
Sebelum mendaftarkan merek suatu barang atau jasa, terlebih dulu harus sudah memenuhi klasifikasi kelasnya. Karena hal ini nantinya akan berkaitan dengan merek barang atau jasa yang akan dipatenkan dan dilindungi Undang-undang.
Kelas Merek penting untuk didaftarkan karena sebagai alat bukti bagi si pemilik nama yang berhak atas merek yang didaftarkannya. Disamping itu juga sebagai dasar pencegahan agar orang lain tidak memakai merek dagang yang sama secara keseluruhan.
Ada sebanyak 45 pengelompokan kelas merek.
1 - 34 merupakan kelompok kelas merek Barang, sementara sisanya dari 35 - 45 adalah kelas merek Jasa. Untuk detail pengelompokan kelasnya silahkan download disini.
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek
- Masuk pada laman dgip.go.id
- Pilih menu Permohonan - Merek
- Pojok kanan bawah Pilih Aktivasi Efilling, Kemudian ikuti petunjuk pengisian form yang ada
- Setelah pendaftaran berhasil, masukan User name dan Password untuk proses login
- Pilih Tambah - Pesan Kode Biling dan tipe pilihan kelas serta Jenis Permohonan yang diajukan
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera
- Klik Sudah mempunyai Kode Biling
- Kemudian isi seluruh kotak isian form yang diminta dan unggah data pendukung
- Simpan dan barulah Ajukan Permohonan
- Pendaftaran Merek atau Jasa sudah selesai dan Nomor permohonan akan keluar sebagai tanda bukti bahwa proses pengajuan sudah diterima.